NaikMotor – Baru-baru ini, ada usulan untuk hapus dua pajak kendaraan, yakni progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) ke-2 (bekas). Usulan ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Sedikit informasi, pajak progresif adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik yang memiliki lebih dari 1 sepeda motor atau mobil yang tinggal di 1 tempat berdasarkan Kartu Keluarga.
Sedangkan, BBN 2 adalah pajak pergantian nama pemilik kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. Hal ini terjadi untuk kepengurusan pembelian kendaraan dalam kondisi bekas.
Sementara itu, Rivan Achmad Purwantono selaku Pembina Samsat Nasional, menyebut bahwa permintaan hapus pajak progresif dan BBN 2 disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
Penghapusan kedua pajak tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Usulan ini juga ditujukan kepada pemda karena kewenangan penghapusan berada di tingkat provinsi.
Usulan ini juga berdasarkan dari banyaknya pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan.