Namun, jika pemilik kendaraan tidak bayar SWDKLLJ, maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana untuk penyembuhan yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja.
“Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itulah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” ujar Firman.
Lebih lanjut, Firman yang tengah berada di Medan, Sumatera Utara, berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia.
“Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Tim Pembina Samsat Nasional tersebut. (Galih/Prob/NM)