Berikut pembagian 3 zonasi beserta rincian tarif terbarunya.
– Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa bawah – atas sebesar Rp1.850 – Rp2.300/km. Sedangkan, biaya jasa minimalnya adalah Rp9.250 – Rp11.500.
– Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa bawah – atas sebesar Rp2.600 – Rp2.700/km. Sedangkan, biaya jasa minimalnya adalah Rp13.000 – Rp13.500.
– Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa bawah – atas sebesar Rp 2.100 – Rp2.600/km. Sedangkan, biaya jasa minimalnya adalah Rp10.500 – Rp13.000.
Sementara, berikut tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor 348 Tahun 2019.
– Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Biaya jasa bawah – atas sebesar Rp1.850 – Rp2.300/km. Biaya jasa minimalnya Rp9.000 – Rp10.000.
– Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa bawah – atas sebesar Rp2.250 – Rp2.650/km. Biaya jasa minimalnya Rp9.000 – Rp10.500.
– Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa bawah – atas sebesar Rp2.100 – Rp2.600/km. Biaya jasa minimalnya Rp7.000 – Rp10.000.