Korlantas Polri Segera Terapkan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

0

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun pak Kakorlantas tadi,” ucap Rivan.

UU No 22 Tahun 2009
UU No 22 Tahun 2009.

Sedikit catatan, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here