Green Down Payment, Kebijakan BI Untuk Kendaraan Listrik

0

Kurniawan juga menyampaikan berbagai dukungan kebijakan yang merupakan langkah untuk berbagai industri kendaraan listrik di Indonesia atau transisi hijau.

Salah satunya, BI akan memberikan suku bunga atau insentif berupa penurunan giro wajib minimum, dan bagi bank yang memberikan pembiayaan pada sektor-sektor industri hijau, maka Bank Indonesia akan memberikan insentif kepada bank tersebut.

Di sisi lain, pemerintah telah mewajibkan kendaraan dinas dan operasional Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN untuk menggunakan kendaraan listrik. Dengan begitu, total kendaraan dari seluruh institusi pemerintahan yang telah berkomitmen melakukan transisi kendaraan operasionalnya, dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik hingga tahun 2025 sebanyak 891.870 kendaraan.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan IR. Sigit Reliantoro, kebijakan ini merupakan suatu langkah yang baik untuk memulai sebuah transportasi berkelanjutan. (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here