Larangan ini dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Seperti dikutip dari situs NTMC Polri, (12/7/2022).
Menurut Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, masyarakat ambigu, karena sepeda listrik telah digunakan seperti sepeda motor listrik. Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.
Zulanda menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang e-otoped, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.