Polda Sumsel Mulai Terapkan Plat Putih Untuk Kendaraan Roda 2

0
Plat nomor putih
Contoh plat nomor warna putih. Foto: Korlantas Polri

Lalu, M Pratama juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak mengubah plat kendaraannya secara mandiri. Hanya pihak Samsat atau Polda masing-masing yang berhak mengeluarkan plat putih secara resmi.

“Kami juga mengimbau masyarakat khususnya di Sumsel tidak dibenarkan untuk mengubah warna pelat kendaraannya sendiri. Sebab, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, tetap memungkinkan akan diberi pelat nomor yang lama sembari menghabiskan stok material yang masih ada.

“Khusus untuk kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB baru ini akan dikeluarkan Agustus 2022 mendatang. Aturannya sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga,” ucap M Pratama. (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here