NaikMotor – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mulai terapkan plat nomor berwarna putih. Hal ini berlaku untuk kendaraan roda 2 per 3 Juli 2022.
Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih ini mengacu pada peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, plat dasar putih dengan tulisan hitam juga memudahkan proses tilang elektronik (ETLE) karena lebih jelas ketimbang plat hitam dengan tulisan putih.
“Pergantian ini juga untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, karena dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam,” kata M Pratama di laman NTMC Polri.