Awas! Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya di Makassar Bisa Didenda Puluhan Juta

0

Sementara, aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak usia sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” kata Zulanda di laman NTMC Polri.

Karena menimbulkan potensi bahaya dalam penggunaannya di jalan raya, Zulanda juga menyebut ada ancaman sanksi bagi penggunaan sepeda listrik di jalan raya, termasuk dengan penjual atau distributor sepeda listrik tersebut dengan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal,” ujarnya. (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here