NaikMotor – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar telah melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Jika ada yang melanggar, siap-siap dikenakan denda dan bahkan kurungan penjara.
Menurut AKBP Zulanda, Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, sepeda listrik dan sepeda motor listrik itu berbeda. Kedua jenis kendaraan ini memiliki aturan tersendiri di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik, aturan ini juga mengatur tentang e-otoped, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu listrik.
Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.