Menanggapi isu tersebut, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, menyebut bahwa pihaknya tidak akan ada melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan stut motor.
Menurutnya, seseorang melakukan stut hanya karena murni ingin membantu pengendara lainnya yang motornya sedang mogok. Maka dari itu, pihak kepolisian justru seharusnya memberi pertolongan, bukan penilangan.
“Nggak ada (penilangan). Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti, masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” kata Sambodo dalam keterangan resminya.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tuturnya. (Galih/Prob/NM)