NaikMotor – Baru-baru ini, isu penilangan stut motor mencuat di berbagai media. Namun, Polda Metro Jaya memastikan tidak ada tindakan tilang dari aksi stut motor.
Sebelumnya, heboh kabar soal penilangan jika kedapatan sedang melakukan stut motor. Aksi tersebut adalah suatu tindakan mendorong sepeda motor lainnya dari belakang dengan satu kaki.
Stut motor dinilai membahayakan dan melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aksi itu pun akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama sebulan.