Awas! Stut Motor Kini Bisa Ditilang Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan

0

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, stut motor dianggap telah mengganggu pengguna jalan lainnya. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan. Itu sebabnya stut motor kini telah dilarang. (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here