1. Wajib Pajak:
– Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat
– Melakukan pengecekan fisik kendaraan
– Mendaftar & menyerahkan persyaratan ke Loket Pendaftaran
– Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di Loket Progresif
– Mendaftar & menyerahkan dokumen ke Loket Pendaftaran
2. Petugas:
– Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran
3. Wajib Pajak:
– Melakukan pembayaran PKB, BBKNB (0 persen), dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di Loket Pembayaran
– Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB baru. (Galih/Prob/NM)