1. Wajib Pajak:
– Melakukan pengecekan fisik kendaraan
– Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif
– Menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
2. Petugas:
– Melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ
– Melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB
3. Wajib Pajak:
– Melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ serta PNBP STNK & TNKB di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKDP/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan
Sementara untuk Bebas BBNKB ke-2, persyaratan umumnya adalah menyertai STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan semua berkas fotokopi.
Berikut mekanisme pembayaran Bebas BBNKB ke-2 dari Bapenda Jabar.