Begini Mekanisme Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

0
Mekanisme Pemutihan Pajak
5 jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar. Foto: Bapenda Jabar

NaikMotor – Mulai 1 Juli – 31 Agustus 2022 mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Begini mekanisme pembayaran pemutihan Pajak itu.

Ada 5 jenis pemutihan PKB, yakni Bebas Denda PKB, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5, Diskon BBNKB Pertama, dan Diskon PKB.

Untuk Bebas Denda PKB, persyaratan umumnya adalah menyertakan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Sedangkan, persyaratan khusus pajak 5 tahunan adalah kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli.

Berikut mekanisme pembayaran Bebas Denda atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Bapenda Jabar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here