Viral Pemotor Ditilang di Dealer, Polisi Ungkap 4 Kesalahan Pelanggar

0
Tilang Dealer Lampung
Seorang pengendara ditilang di area dealer Kawasaki di Lampung. Foto: kolase Instagram @undercover.id

NaikMotor – Baru-baru ini, viral sebuah video yang menampilkan seorang pemotor Kawasaki Ninja hendak ditilang oleh polisi di area dealer Kawasaki di Lampung. Pihak kepolisian pun mengungkap fakta kesalahan pelanggar.

Dalam video yang beredar, terdapat narasi yang menyatakan bahwa polisi akan menilang motor yang baru saja keluar dari dealer. Rupanya, narasi tersebut hoax karena tidak menyatakan kejadian yang sebenarnya.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan pun menyatakan fakta sebenarnya di balik kejadian tersebut. Menurutnya, pengendara yang bernama Andri tersebut berniat menghindari razia dengan masuk di dealer agar tidak ditilang.

“Yang bersangkutan melewati kawasan tertib lalu lintas, di mana anggota sedang melaksanakan patroli terlihat pelanggaran kasat mata dalam hal ini tidak ada TNKB dan knalpot bising. Distop oleh anggota pas bertepatan berhentinya di depan dealer Kawasaki,” kata Rohmawan dalam keterangannya.

“Sementara itu, pelanggarannya spionnya tidak ada, termasuk warna kendaraannya dicek itu tidak sesuai dengan STNK-nya. Lalu, anggota melakukan penilangan. Si pelanggar tidak terima. Memang ada sedikit perdebatan di sana.”

Setelahnya, Andri diajak ke kantor polisi untuk diberikan penjelasan. Setelah ditelisik, rupanya ada 4 jenis pelanggaran yang dilakukannya. Pelanggaran ini dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Berikut 4 jenis pelanggaran yang dilakukan Andri.

  1. Pelanggar memakai knalpot bising (racing) dan tidak memasang spion. Hal ini melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
  2. Masa berlaku SIM milik Andri sudah habis sehingga ia melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah.
  3. Motor Ninja tersebut tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang. Hal ini melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
  4. Warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK. Otomatis, Andri melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. “Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang,” ujar Pandra.
Andri dan Tony
Andri dan Tony saling meminta maaf. Foto: Instagram @polresta_bandarlampung

Atas kejadian dan kegaduhan ini, pelanggar mengakui kesalahannya dan meminta maaf langsung kepada Tony, petugas yang menindak Andri di lokasi kejadian.

“Kami mengakui kami salah, kami menggunakan knalpot racing, kami tidak pakai plat nomor. Di situ kami terima kesalahan kami. Untuk Pak Tony, mungkin kemarin kita bersitegang, mungkin di situ kita ada komunikasi yang tidak pas, saya mungkin juga salah paham, jadi saya minta maaf,” ucap Andri. (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here