NaikMotor – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dilaksanakan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Ada 5 jenis pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam program Bapenda Jabar yang dilaksanakan pada 1 Juli-31 Agustus 2022 ini, yaitu:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh warga Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
Pembebasan BBNKB Kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada Wajib Pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk seluruh masyarakat yang membayarkan Pajak Kendaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen.
- Pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4 persen.
- Pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen.
- Pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen.
- Pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa mengunjungi bapenda.jabarprov.go.id atau bisa juga melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). (Galih/Prob/NM)