Korlantas Polri: Tak Ada Biaya Tambahan Untuk Pergantian Plat Putih

0
Biaya Plat Putih
Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri. Foto: NTMC.

NaikMotor – Pergantian plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih disebut tidak akan dikenakan biaya tambahan. Hal ini disebut langsung oleh pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas plat hitam keluar biaya? Enggak. Sama saja seperti plat hitam,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, dikutip dari NTMC.

Hal senada juga diucapkan oleh Kombes Pol Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa dan nantinya akan mendapat plat putih tanpa biaya tambahan.

Selain itu, pergantian ke plat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, untuk kendaraan plat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian ke plat putih.

“Alasan pergantian plat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ujar Taslim.

Di sisi lain, material TNKB plat putih saat ini telah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda pada awal Juni ini dan akan mulai resmi akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.

“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ucap Taslim. (Galih/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here