NaikMotor – Seluruh kendaraan bermotor pada skala nasional akan terapkan plat nomor berwarna putih pada 2027. Hal ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya plat sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Yusri.
Dalam jangka 5 tahun ini, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti plat hitam menjadi putih, yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Yusri juga menambahkan bahwa pergantian warna plat nomor pada saat ini tidak dilakukan secara serentak. Maka dari itu, masyarakat Tanah Air tidak perlu takut jika belum menggunakan plat berwarna putih.
Sementara itu, penggantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke warna putih ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.
Peraturan tersebut berbunyi, “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”
Selain itu, perubahan warna plat nomor ini juga bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. (Galih/Prob/NM)