NaikMotor – Penggunaan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih akan mulai diterapkan pada Juni 2022 mendatang. Hal ini diumumkan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, tujuan dari penggunaan plat nomor putih pada Juni besok adalah untuk membantu kelancaran dan efektivitas dalam penggunaan tilang elektronik atau ETLE.
“Hasil survei kita dari beberapa negara, dasar yang paling jelas itu yang terang, kita kaitkan lagi dengan tilang elektronik, kamera itu lebih mudah menyorot yang dasarnya terang,” kata Yusri.
Untuk menambah kemudahan dalam mengidentifikasi kendaraan, nantinya plat nomor putih ini akan disematkan chip berteknologi khusus sehingga identitas kendaraan bisa semakin jelas.
Sementara itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan, Yusri menjelaskan chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) sudah diterapkan pada sejumlah negara di seluruh dunia.
Namun, karena masih menunggu anggaran untuk menerapkan chip pada pelat nomor, Yusri mau tidak mau harus menunggu. Saat ini, pihaknya tengah memfokuskan penerapan pelat nomor warna putih lebih dulu.
Menurutnya, dengan adanya chip pada pelat nomor, data dari kendaraan tersebut menjadi lebih mudah diakses oleh petugas maupun kamera ETLE apabila kendaraan melanggar lalu lintas.
Tak hanya itu, penggunaan chip pada plat nomor putih ini juga bisa mengatasi penggunaan pelat nomor palsu terutama bagi yang sering mengganti pelat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap.
“Semua data dari kendaraan itu udah ada semua, data kendaraan pernah kecelakaan, pernah melanggar, kena tilang berapa kali, ada semua di situ,” ujar Yusri. (Galih/Prob/NM)