NaikMotor – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemerintah RI telah menyediakan program mudik gratis pada Lebaran 2022 ini. Selain sudah mendapat vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga, program ini tentu memiliki syarat dan ketentuan lainnya yang harus dipatuhi.
Program ini juga sebagai bentuk usaha pemerintah dalam meminimalisir pemudik yang menggunakan sepeda motor agar menekan angka kasus kecelakaan pada saat libur Lebaran kali ini.
Akan tersedia 3 jenis moda transportasi bagi pemudik yang ingin mengikuti program ini, yakni dengan menggunakan bus, kereta, dan kapal laut. Program ini hanya melayani pemudik di area Pulau Jawa saja.
Bagi yang ingin mendaftar, silakan kunjungi www.mudikgratis.dephub.go.id yang sudah dibuka sejak 10-24 April mendatang. Kemenhub pun juga sudah menambah kuota pemudiknya.
Karena kuotanya terbatas, maka para pemudik disarankan untuk mendaftar diri lebih cepat agar tak kehabisan. Sebab, pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi. (Galih/Prob/NM)
Berikut syarat perjalanan mudik gratis angkutan Lebaran 2022 dari Kemenhub.
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin covid 19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan Booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3×24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
- Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Datang 1 jam sebelum waktu yang ditentukan.
- Peserta/penumpang wajib menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.
Sedangkan, berikut ketentuan peserta mudik gratis angkutan Lebaran 2022.
- Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapa menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Pelaku Perjlanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.