NaikMotor – Perhatikan syarat untuk menonton langsung MotoGP Mandalika 2022 yang telah dimudahkan. Pasalnya, pemerintah Indonesia baru saja mengubah peraturan bagi para pelaku perjalanan domestik.
Peraturan yang diubah adalah dengan menghilangkan kewajiban melakukan tes PCR atau antigen sebelum bepergian. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Kabar baik ini datang langsung dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Selasa (8/3/2022).
Hal ini membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE), yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya, yakni SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, petunjuk pelaksaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No. 23
“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Perhatikan syarat Kemenhub ini untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api.
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Galih/Prob/NM)