NaikMotor – Bapenda Jabar telah memberlakukan program Triple Untung Plus 2021. Termasuk bebas denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga 24 Desember 2021.
Penting untuk diketahui membayar pajak tahunan atau 5 tahunan tidak boleh terlambat, jika terlambat membayar pajak motor akan dikenakan denda yang nominalnya juga tidak sedikit. Kemudian tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang akan disertai dengan penggantiann Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Namun pada akhir tahun ini, Bapenda Jabar (Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat) memberikan program Triple Untung Plus 2021 yang bisa dilakukan untuk pembayaran pajak sampai bebas denda kendaraan bermotor. Berikut penjelasan program Triple Untung Plus 2021 dari Bapenda Jabar:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan 2-10% sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2%
Pembayaran 30 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4%
Pembayaran 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6%
Pembayaran 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8%
Pembayaran 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10%
Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%
Program Triple Untung Plus 2021 dari BAPENDA JABAR Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021. (Raihan/Prob/NM)