NaikMotor- Ramai soal tilang kendaraan di Jakarta yang tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi per 13 November 2021, maka tempat-tempat uji emisi pun ramai. Tetapi ada juga tempat uji emisi yang bisa didatangi sambil santai berbelanja seperti Uji Emisi Mobile di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jaksel.
Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan Tilang untuk kendaraan yang tidak lolos atau bahkan tidak melakukan uji emisi mulai 13 November 2021. Regulasi itu berdasarkan Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sehingga beberapa tempat uji emisi pun ramai seperti di Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan dan bengkel-bengkel resmi.
Namun, berbeda dengan tempat uji emisi di atas, PT. Rizqi Putra Pratama membuka tempat Uji Emisi Mobile di Pasar Santa, Kebayoran Baru, Jaksel. Karena sepeda motor bisa di uji emisi, sementara pemiliknya bisa santai belanja. Selain itu biayanya relatif terjangkau, karena masih dengan harga promo yaitu Rp30 ribu.
“Kami memberikan Promo untuk uji emisi ini sebesar 50%, jadi pelanggan hanya bayar Rp.30.000 dari harga aslinya Rp. 60.000. Promo berlangsung sampai akhir bulan Desember atau sesuai rencana Pemerintah soal target uji emisi sampai dengan 18 juta kendaraan yang beredar sudah semua melakukan uji emisi,” ucap Direktur Komersial PT. Rizqi Putra Pratama, Suherno.
Uji Emisi yang dilakukan di Pasar Santa ini buka dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetapi jika pengunjung yang ingin uji emisi ini banyak, maka sangat memungkinkan buka sampai jam 7 malam.
”Untuk sekarang, mungkin kami baru saja membuka tempat uji emisi di Pasar Santa, selanjutnya akan kami lakukan di Pasar Grogol- Jakarta Barat, Pasar Sunter-Jakarta Utara, Pasar Klender-Jakarta Timur. Untuk Jakarta Pusat, kita masih evalusi tempat yang ada,” pungkas Suherno. (Raihan/Prob/NM)