NaikMotor- Ketika mengendarai motor seorang diri tentu berbeda dibandingkan dibonceng. Wahana Honda memberikan tips aman dibonceng yang bisa dipelajari sebagai penumpang atau orang yang membonceng.
Membonceng maupun dibonceng merupakan kegiatan sehari-hari. Maka dari itu, mengikuti tips aman ketika membonceng tidak hanya penting bagi keselamatan diri sendiri, tapi juga pengendara motor. Saat ini, masih cukup banyak penumpang yang belum menyadari pentingnya menjaga keselamatan saat membonceng. Seperti ditulis situs main delaer sepeda motor Honda Jakarta Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS)
Berikut ini tips dibonceng ala Wahana Honda:
1. Kenakan perlengkapan safety riding
Demi menunjang keselamatan, pastikan sudah menyiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan. Mulai dari helm dengan standar SNI, jaket yang cukup tebal untuk menghindari terpaan angin, masker, kacamata hingga sarung tangan. Sebab, kecelakaan di jalan raya tidak pandang bulu. Selain itu demi keamanan, sebaiknya Anda memakai sepatu tertutup, bukan sandal.
2. Jangan Bonceng tiga
Penumpang boti alias bonceng tiga sangat berbahaya. Jika sudah ada yang membonceng, Anda tidak perlu menambahi dengan menjadi penumpang berikutnya. Sebab, keseimbangan motor pasti akan terganggu, dan keselamatan taruhannya.
3. Tidak memakai rok lebar
Perhatikan pilihan busana ketika sedang membonceng. Jangan pakai rok lebar panjang yang menjuntai. Soalnya, bawahan semacam ini berisiko masuk ke roda bahkan rantai motor, yang tentu saja sangat berbahaya.
4. jangan pegangan pada behel belakang
Jangan memegang behel di sisi belakang motor, ini demi keselamatan karna posisi ini sangat beresiko. Jika ingin pegangan, maka pegang pinggang pengemudi atau letakan tangan di atas lutut saja.
Sebagai penumpang, Anda pun punya kewajiban untuk mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Tak hanya lampu merah, ada begitu banyak tanda rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. taati peraturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari tanda-tanda yang sering ditemui di jalan. Seperti dilarang parkir, dilarang memutar balik, dilarang belok kiri dan masih banyak lagi lainnya. (Raihan/Prob/NM)