Kiat Menghindari Tilang Saat Berkendara Motor

0
Kiat Menghindari Tilang

NaikMotor – Terkadang saat berkendara karena keteledoran dengan hal-hal yang sepele pengendara bisa terkena tilang (Bukti Pelanggaran) Polisi, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan, atau tidak memakai helm. Begini kita menghindari tilang saat berkendara.

Jadi agar tidak ditilang Polisi begini kiat menghindari tilang saat berkendara, seperti dikutip dari situs Wahana Honda:

1. Jangan lupa bawa surat-surat kendaraan
SIM dan STNK adalah surat kendaraan yang wajib dibawa saat berpergian ataupun berkendara dengan roda dua. Jika tidak, dan kebetulan sedang apes terjaring razia bisa kena tilang.

2. Pasang plat nomor Polisi yang sesuai
Setiap kendaraan bermotor harus selalu dilengkap dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai yang dikeluarkan oleh Regident Polri. Pelat nomor bukan hanya soal rangkaian huruf dan angka, tetapi mempunyai fungsi yang lebih penting yaitu sebagai identifikasi kendaraan yang terdaftar di Kepolisian.

3. Selalu Gunakan Helm
Bukan hanya menghindari tilang, tetapi helm memiliki fungsi keselamatan, setidaknya menghindari cedera kepala lebih fatal jika terjatuh.

4. Pastikan warna sepeda motor sesuai dengan STNK
Sesuai aturan warna pokok kendaraan harus sesuai dengan STNK. Misalnya jika dicat ulang dengan warna lain atau modifikasi, pastikan sudah diregistrasi ulang di Kepolisian. Sebab, jika warna motor berbeda dengan STNK, bisa kena tilang Polisi. (Raihan/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here