NaikMotor – Konversi kendaraan berBBM ke kendaraan listrik sudah dimungkinkan melalui bengkel konversi bersertifikat. Begini syarat sertifikasi Bengkel Konversi itu.
Di masa elektrifikasi saat ini sudah dimungkinkan bagi konsumen yang ingin mengkonversi tunggangan berBBM menjadi berpenggerak motor listrik berbasis baterai. Namun, agar tunggangan mereka yang sudah berubah menjadi kendaraan listrik itu lengkap dengan dokumen resmi hanya bisa dilakukan di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi bengkel konversi dari Kemenhub. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65/2020, tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam Permen itu disebutkan agar bengkel umum bisa menjadi bengkel konversi sepeda motor listrik dengan cara mengajukan sertifikasi bengkel konversi ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat (DirJen HubDar) Kemenhub. DirJen HubDar akan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan bengkel konversi. Jika lulus, maka DirJen HubDar akan memberikan Sertifikat Bengkel Konversi.
Menurut Heret Frasthio, owner Elders Garage, salah satu bengkel konversi bersertifikat, perjuangan untuk mendapatkan izin konversi dilakukan dengan melalui berbagai tahapan berhubungan dengan instansi pemerintah terkait, khususnya Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri. ” Nantinya biaya uji untuk mendapatkan plat biru (khusus untuk kendaraan listrik) cuma Rp 500 ribu dari ajuan sebelumya Rp4,5 juta,” tukas Heret.
Sementara itu persyaratan bengkel konversi harus memiliki teknisi paling tidak seorang teknisi perawatan dan seorang teknisi instalatur. Memiliki peralatan khusus pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor, ditambah memiliki peralatan tangan atau peralatan bertenaga. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik sekaligus memiliki peralatan uji hambatan isolasi.
Calon bengkel konversi juga diharuskan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi. Terakhir, memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.
Jika sudah memiliki sertifikat bengkel konversi, ternyata jika telah menyelesaikan order konversi dari konsumen, bengkel konversi harus mengajukan sertifikasi konversi dan dilakukan pengujian terhadap tiap unit hasil konversi menjadi kendaraan listrik. Pengujian dilakukan agar kendaraan laik jalan, dan bisa diajukan dokumen kendaraan yang baru sebagai kendaraan listrik. (Afid/nm)