Disiplinkan Pengguna Kendaraan, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Banyuwangi

0
Sistem Tilang Elektronik
Tilang elektronik (ETLE) sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Banyuwangi. Foto: NTMC Polri

NaikMotor – NTMC Polri menginformasikan Kabupaten Banyuwangi telah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias sistem tilang elektronik. 

Guna meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan roda dua dan roda empat saat berlalu lintas, Kabupaten Banyuwangi mulai menerapkan sistem tilang elektronik sejak beberapa hari lalu. Dengan ini, seluruh pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas pun akan secara otomatis terekam oleh kamera ETLE.

“Sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik ini diberlakukan di Banyuwangi mulai beberapa hari yang lalu,” ujar Wakasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP Datik Hariyati pada Senin (06/09/2021) kemarin, dilansir dari situs resmi NTMC Polri.

AKP Datik juga menyampaikan, Satlantas Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya dalam penerapan ETLE. Seluruh kamera yang terpasang di Traffic Light serta beberapa kamera yang ada di beberapa titik akan memantau selama 24 jam nonstop pengedara yang melakukan pelanggaran.

Untuk memaksimalkan penerapannya, semua kendaraan dinas Satlantas juga dilengkapi dengan kamera yang terpasang di mobil patroli dan di tubuh anggota.

“Ada kamera portabel yang terpasang di kendaraan dan bodycam. Kamera tersebut terhubung langsung ke back office,” terang AKP Datik.

Sistem kamera portabel yang digunakan membuat petugas tidak perlu menghentikan kendaraan yang melanggar untuk memberi sanksi tilang. Kamera yang ada di kendaraan patroli dan tubuh petugas akan merekam pelanggaran yang terjadi dan langsung terekam oleh sistem ETLE.

“Kalau ada pelanggaran bakal ter-capture, misalnya polisi di belakang atau di depan ada yang mengikuti mobil petugas di jalur bahu jalan, tidak kita tilang, tapi terekam oleh kamera.”

ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri di bawah pimpinan Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan. Kehadiran e-tilang ini diharap dapat meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Dijelaskan pula bahwa sistem ini juga bisa membaca pelat nomor kendaraan dan dapat terkoneksi dengan data Electronic Registration and Identification (ERI) milik Korlantas dan seluruh data kendaraan yang beroperasi di Jawa Timur, sehingga ETLE terkoneksi secara nasional dan semua kendaraan bisa terdeteksi.

Tilang elektronik ini juga bisa menindak pelanggar lalu lintas lainnya, seperti yang melanggar traffic light, markah jalan, memakai smartphone, menggunakan knalpot brong, tidak memakai helm, melawan arus, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga soal keabsahan STNK.

“Sistem e-TLE ini dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE,” imbuhnya. (Litha/nm) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here