NaikMotor – Satpas Metro Jaya kembali memperbarui informasi mengenai pelayanan perpanjangan SIM.
Melalui gambar yang diunggah di akun Instagram @satpasmetrojaya, dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang, pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
- Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 30 Agustus dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September dengan mekanisme perpanjangan
- Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru
Pelayanan yang diberikan oleh Satpas Metro Jaya tentunya akan tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. (Litha/nm)