NaikMotor – Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) akan ada 3 golongan. Penggolongan SIM C akan diberlakukan Agustus 2021, namun belum ditetapkan tanggalnya.
Sementara Korlantas Polri saat ini tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung aturan penggolongan SIM sepeda motor tersebut. “Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas,” kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, seperti dikutip dari NTMC Polri (3/8/2021).
“Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan,” lanjutnya. Kemudian Arief juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat pemberlakuan PPKM.
“SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Intinya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan,” katanya. (Rls/nm)
Penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.