NaikMotor – Mendukung perpanjangan masa PPKM Darurat Level 4, Satpas Polda Metro Jaya membagikan informasi mengenai pelayanan SIM di masa sekarang melalui akun sosial medianya (27/07/2021).
Dalam rangka mendukung perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4, Satpas Polda Metro Jaya (PMJ) mengumumkan informasi mengenai pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada Satpas jajaran PMJ sebagai berikut:
- Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
- Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Pelaksanaan pelayanan SIM tersebut tentunya akan berlangsung dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19. (Litha/nm)