NaikMotor – Meski beberapa gerai pengurusan SIM ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 atau Darurat tetapi Polisi masih mengoperasikan beberapa layanan SIM Keliling. Ada prosedur Perpanjangan SIM saat PPKM level 4 itu seperti disebutkan situs NTMC Polri.
Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Perhatikan juga waktu Layanan Perpanjangan SIM saat PPKM Darurat biasanya berlangsung terbatas, seperti dari jam 09.00 sampai 12.00 saja. Cari informasi waktu dan lokasi layanan SIM Keliling itu melalui situs NTMC Polri.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan dan Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Afid/nm)