NaikMotor – Di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Metro menambah titik penyekatan. Penambahan titik penyekatan dimulai 10 Juli 2021.
Polda Metro menambah titik penyekatan di beberapa ruas jalan di Jakarta Selatan dan Timur, yang didahului sosialisasi sebelumnya. Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di ruas Jalan Simatupang, dan Jalan Raya Cijantung sejak 10 Juli 2021. Diikuti penyekatan Jalan Fatmawati dan Antasari mulai 12 Juli 2021.
Sejak 10 Juli 2021 Polisi melakukan sosialisasi penyekatan PPKM Darurat di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari, Jakarta Selatan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, “Karena ini hari pertama, sifatnya masih sosialisasi dan tidak sampai selesai, hanya dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB.” Seperti dikutip dari berita NTMC Polri.
Sosialisasi penyekatan juga akan dilakukan hari Minggu besoknya dengan waktu yang sama. Namun menurut Sambodo, penyekatan dengan jadwal penuh baru diterapkan pada Senin, 12 Juli 2021. “Nanti full, jam 6 sampai 10 malam, baru kami laksanakan pada Senin,” ujar Sambodo.
Menurut Sambodo penambahan titik penyekatan ini untuk mempertegas bahwa Jakarta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sambodo mengingatkan bahwa penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal. Yang boleh melalui jalur tersebut selama penyekatan adalah tenaga medis, dokter, dan perawat.
“Kita buka hanya untuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat,” ujar Sambodo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Juli 2021.
Adapun rincian penutupan ruas tol Fatmawati adalah dari traffic light Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari dari ruas tol maupun Jalan Simatupang serta Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.
Kini setelah ditambah, penyekatan yang dilakukan selama PPKM Darurat di Jakarta menjadi 75 titik. (Afid/nm)