NaikMotor – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Bali-Jawa akan kembali ditambah. Korlantas Polri menambah Pos Penyekatan menjadi 651 titik, sebelumnya 407 titik.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan dalam sebuah diskusi webinar, Rabu (7/7/2021), seperti dikutip dari situs NTMC Polri menjelaskan, dalam lima hari PPKM Darurat berlangsung kepolisian terus melakukan evaluasi. Sehingga proses penyekatan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi tak bertumpuk pada satu titik.
“Di hari pertama operasi ada 407, tetapi jajaran dan kewilayahan mengevaluasi. Sehingga Korlantas Polri menambah Pos Penyekatan menjadi 651 titik, dan ini dinamis,” jelas Kombes Rudy.
Penambahan titik penyekatan selama PPKM Darurat ini, lanjut Kombes Pol Rudy, mampu mengurai kepadatan antrian kendaraaan. Kombes Pol Rudy menilai saat ini mobilitas warga juga telah berkurang.
“Kalau yang ditutup hanya di perkotaan-perkotaan. Dari hulunya tidak dicegah, ini sama saja. Oleh karenanya mulai dari kemarin dan ini sudah benar-benar kelihatan mobilitas berkurang,” tutur Kombes Pol Rudy.
Pada hari kelima ini, Korlantas Polri mencatat arus lalu lintas di sekitar wilayah yang disekat turun hingga 60 persen dari hari-hari biasanya. Bahkan berdasarkan pantauan, hampir tak ada antrian dan penumpukan kendaraan di titik-titik penyekatan.
“Kalau kita boleh sebut mobilitas sudah berkurang 50 sampai 60 persen dari hari-hari biasanya,” ujar Kombes Pol Rudy.
Kombes Pol Rudy juga menyampaikan, perjalanan pengendara yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan di antaranya mereka yang termasuk dalam kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.
Adapun sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari. (Rls/NM)