NaikMotor – Melonjaknya kasus positif Covid-19 dalam minggu-minggu terakhir membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa Bali. Sementara itu Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pun menetapkan Pembatasan Mobilitas di beberapa jalan termasuk perbatasan kota.
Selama PPKM Darurat di DKI beberapa ruas jalan akan diberlakukan pengetatan pembatasan mobilitas. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,” 28 titik akses jalan masuk Jakarta bakal ditutup selama 24 jam, ” seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Sementara itu 35 titik lain akan disekat sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian di lokasi rawan pelanggaran PPKM. (Rls/NM)
Lokasi 28 titik penyekatan 24 jam di DKI:
A. Pembatasan Mobilitas Dalam Kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
1. GT Cakung arah Jagorawi
2. GT Tomang dari arah Tangerang
3. GT Halim dari arah Cikampek
4. GT Cikunir dari arah Cikampek
C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jatiuwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim