NaikMotor – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya resmi menetapkan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Jokowi mengambil keputusan tersebut setelah mendapat masukan dari berbagai pihak seperti menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, pada Kamis, 1 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjelaskan aturan detail tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Bali. Luhut menggelar Konferensi Pers PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli 2021.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa dan Bali akan mencakup 122 kabupaten kota di Jawa dan Bali.
Cakupan area PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mencakup sebanyak 48 Kabupaten atau Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, yaitu
Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat meliputi Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.
Semua wilayah DKI Jakarta termasuk ke dalam asessmen situasi pandemi level 4, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.
Jawa Tengah mencakup Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas.
DI Yogyakarta, wilayah yang termasuk ke dalam assesmen situasi pandemi level 4: Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul.
Jawa Timur yaitu Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Sementara untuk Kabupaten atau Kota dengan assesmen situasi pandemi level 3 area PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali, mencakup sebanyak 74 Kabupaten atau Kota, yaitu
Provinsi Banten meliputi Tangerang, Serang, Lebak, dan Kota Cilegon.
Jawa Barat meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung.
Jawa Tengah yaitu Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara.
DI Yogyakarta meliputi Kulon Progo dan Gunungkidul.
Di wilayah Jawa Timur, kabupaten atau kota yang termasuk assesmen situasi pandemi level 3, yaitu Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, dan Lumajang. Serta Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
Untuk wilayah Bali, Kota atau Kabupaten yang termasuk dalam assesmen situasi pandemi level 3, yaitu Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.
PPKM Darurat mulai berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejumlah aturan dan ketentuan telah disiapkan pemerintah untuk menjaga pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Bali. (Rls/NM)