NaikMotor – Satlantas Polres Bogor menebar sejumlah titik penyekatan dalam upaya pelarangan mudik lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Berikut daftar titik penyekatan mudik di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor menyangkut larangan mudik lebaran ini, nantinya akan terdapat sejumlah pos penyekatan untuk mencegah kendaraan diluar Jabodetabek untuk masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut peraturan tersebut, setiap kendaraan yang datang dari luar Jabodetabek akan diberhentikan di pos atau titik penyekatan dan akan diminta untuk putar balik.
Secara keseluruhan terdapat 7 pos penyekatan yang tersebar di wilayah terluar Kabupaten Bogor, tepatnya yang berbatasan dengan Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
Berikut adalah daftar pos atau titik penyekatan larangan mudik lebaran 2021 di Kabupaten Bogor. (Dicky/Prob/NM)
- Check Point Cibinong di Simpang Pasar Cibinong (Perbatasan Depok)
- Check Point Cileungsi di Simpang Limus Nunggal (Perbatasan Kota Bekasi)
- Check Point Jonggol di Simpang Cibarusah (Perbatasan Karawang)
- Check Point Cisarua, Rindu Alam, Puncak Bogor (Perbatasan Cianjur)
- Check Point Parung, (Perbatasan Sawangan)
- Check Point Jasinga (Perbatasan Tangerang)
- Check Point Cigombong (Perbatasan Kabupaten Sukabumi)