NaikMotor – Mulai April 2021, buat baru atau perpanjang SIM bisa dilakukan melalui ponsel. Jadi, pemilik SIM tidak perlu repot datang ke Satpas SIM.
Program ini merupakan dukungan atas Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Selain buat baru atau perpanjang SIM, nantinya ujian tertulis pembuatan SIM baru juga dapat dilakukan secara daring melalui ponsel.
“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat. Mudah-mudahan program ini bisa terealisasi sebelum Lebaran tahun ini, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” ujar Kakorlantas Istiono, dikutip dari NTMC Polri.
Nantinya untuk bisa membuat baru atau perpanjang SIM secara daring, pemohon harus mengunduh aplikasi melalui App Store maupun Google Play Store. Setelah itu, pemohon harus melakukan verifikasi nomor telepon dan akan muncul tab registrasi. Kemudian pemohon hanya perlu mengisi NIK KTP dan nomor SIM sebelumnya.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu untuk memastikan bahwa data pemohon sudah terdaftar di Polri atau belum. Data ini juga untuk memastikan bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.
Jika sudah mengikuti instruksi pembuatan dan perpanjangan SIM sampai dengan tahap pembayaran, selanjutnya pemohon tinggal memilih mekanisme pengambilan SIM. SIM baru atau yang sudah diperpanjang nantinya juga bisa diantarkan oleh petugas ke lokasi pemohon. (Dicky/Prob/NM)