Catat, Segini Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik

0
Sanksi Tilang Elektronik
Kamera ETLE. Foto: Polri

NaikMotor – Tilang elektronik sudah diberlakukan serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia. Bagi para pelanggar, siap-siap dikenakan sanksi tilang elektronik.

Pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Terdapat 12 pelanggaran tilang elektronik yang bisa dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar berupa sanksi pidana kurungan atau denda yang harus dibayarkan. Berikut sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.

1. Tidak menggunakan helm

Salah satu jenis pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan dikenakan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, yang menyebutkan setiap pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm SNI.

Adapun jenis pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 290 UU LLAJ. Sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Berkendara sambil menggunakan smartphone

Pelanggaran berkendara sambil menggunakan smartphone akan ditindak berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut disebutkan sanksi untuk jenis pelanggaran ini bisa dipidana kurungan hingga 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

4. Menggunakan pelat nomor palsu

Pengendara yang nekat menggunakan pelat nomor palsu akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Para pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman, termasuk penumpangnya. Apabila tertangkap kamera ETLE tidak menggunakan sabuk keselamatan, maka siap-siap akan dikenakan sanksi berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. (Dicky/Prob/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here