NaikMotor – Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi akibat jalan rusak. Ternyata, pengendara yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi lho! Begini mekanisme dan regulasi yang mengaturnya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tepatnya pada pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian pada ayat (2) diterangkan bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.
Artinya, penyelenggara jalan dalam arti pemerintah setempat atau pihak terkait wajib melakukan perbaikan jalan yang rusak atau berlubang. Apabila belum sempat diperbaiki, penyelenggara harus memberikan rambu-rambu pada bagian jalan yang rusak tersebut guna menghindari adanya kecelakaan.
Kemudian, apabila penyelenggara jalan yang mengabaikan jalan rusak atau tidak memperbaiki jalan rusak tersebut hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 273 ayat 1 sampai 4, disebutkan bahwa, dalam ayat (1), setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kemudian di ayat (2) dijelaskan bahwa, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
lalu pada ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Lalu yang terakhir, pada ayat (4) dijelaskan bahwa Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp l,5 juta. (Dicky/prob/NM)