NaikMotor – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan mengenai emisi gas buang kendaraan bermotor. Setiap pemilik sepeda motor wajib ikut uji emisi, jika tidak akan dikenakan sanksi.
Aturan mengenai uji emisi kendaran bermotor ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Akhmad, mulai pertengahan bulan ini, sanksi akan mulai diberlakukan untuk yang tidak mematuhi aturan uji emisi.
“Pergub ini kan diresmi pada 22 Juli 2020, dalam peraturan tersebut ditulis bahwa regulasi akan efektif dalam enam bulan ke depan. Jadi pemberlakuan sanksi untuk aturan ini berlaku mulai 24 Januari 2021,” kata Yogi.
Adapun sanksi untuk aturan uji emisi ini ada dua jenis, yakni disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan denda bagi yang tidak melakukan uji emisi.
“Jadi jika nanti kendaraan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif. Misalnya dia parkir yang biasanya 4 ribu per jam, nanti akan menjadi 7.000 per jam. Ini akan ketahuan dari data base kita,” ucap Yogi.
“Kemudian bagi kendaraan yang tidak uji emisi, akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk motor Rp 250 ribu, lalu mobil Rp 500.000. Nanti akan ada penindakan dari kepolisian,” tambahnya.
Yogi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi. Pengendara bisa memanfaatkan layanan uji emisi di kantor Dinas Lingkungan hidup maupun Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Ibu Kota.
“Segera uji emisi, manfaatkan uji emisi gratis dari Dinas Lingkungan Hidup, atau juga bisa uji di bengkel-bengkel resmi,” pungkas Yogi. (Dicky/Prob/NM)