Jakarta (naikmotor) – Operasi Lilin Jaya yang dimulai tanggal 24 Desember 2015 sampai 2 Januari 2016 menilang 12.796 kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jumlah pelanggaran terbesar disumbangkan pemotor sebanyak 10.133 kasus.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengungkapkan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sepeda motor, dan mobil dalam penegakan hukum.
AKBP Budiyanto menyampaikan, sepeda motor masih mendominasi kendaraan yang melakukan pelanggaran. “Sepeda motor 10.133, kendaraan pribadi 818, mikrolet 643, kendaraan barang 541, metro mini 298, taksi 209, bus 143, dan bajaj 11,” sebut AKBP Budiyanto seperti yang dilansir dari laman facebook Humas Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2016). Adapun barang bukti yang disita 4.759 SIM, 7941 STNK, 93 sepeda motor, dan empat mobil.
Pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara adalah melawan arus, melewati garis setop, melanggar marka, terobos busway, naik-turun penumpang sembarangan, tidak pakai helm, tidak pakai sabuk pengamanan, tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor), dan tidak dilengkapi surat-surat.
Sementara itu, dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan Operasi Lilin Jaya, terjadi 83 kecelakaan dengan jumlah korban 97 orang. “Korban meninggal dunia sembilan orang, luka berat 31 orang dan luka ringan 57 orang. Kerugian materi mencapai Rp325 juta,” tandas AKBP Budiyanto.(rls/NM)