Ternyata Biaya Kepemilikan Gesits Segini, PKB Hanya Rp 76 Ribu di Jakarta

0
Biaya Kepemilikan Gesits
Biaya Kepemilikan Gesits sudah tercantum dalam Permendagri no 8/2020 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: gesits

NaikMotor – Direktur Utama Authorized Dealer skuter listrik karya anak bangsa, Gesits Pratama, Hj Sari Suryanto, menyatakan biaya kepemilikan Gesits relatif ringan. Seperti terungkap dalam talkshow IIMS Motobike Hybrid Show 2020, (10/12/2020).

Sari lebih lanjut menyatakan biaya kepemilikan Gesits, selain dokumen, biaya perawatan Gesits lebih murah daripada sepeda motor konvesional. “Biaya harian sangat hemat, 70% lebih ringan daripada motor konvensional. Sebab, sebagai skuter listrik, Gesits tidak perlu ditune up, ganti oli dan isi bensin.”

Biaya Kepemilikan Gesits
Hj Sari Suryanto

Sementara H Trihari Agusrianto, Dir Keuangan & Pemasaran Wika Manufaktur, Prinsipal Gesits menambahkan, “Lebih ekonomis, karena komponen sepeda motor listrik Gesits tidak sebanyak motor konvensional, hanya 30%nya saja.”

Hj Sari Suryanto
H Trihari Agusrianto, Dir Keuangan & Pemasaran Wika Manufaktur

Mengenai dokumen Gesits, Sari menyebut,”Kendaraan listrik sudah bisa mendapat BPKB dan STNK, karena sudah diatur dalam Permendagri no 8 tahun 2020.” Dalam Permendagri Pasal 1 ayat 3 dinyatakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di Kendaraan maupun dari luar.

Sari menegaskan, “Kami jamin pengurusan STNK Gesits hanya 2 minggu. Di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Bali dan DKI Jakarta, Gesits dilengkapi plat khusus. Sementara biaya BBN dan dokumen kepemilikan (BPKB) di Jakarta mencapai Rp 1,2 Juta. Sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 76 ribu saja.” (Afid/nm)

LEAVE A REPLY