3 Pelanggaran ini Jadi Sasaran Operasi Zebra 2020, Mulai 26 Oktober

0
Operasi Zebra Jaya 2019
Operasi Zebra Jaya 2019 digelar mulai 23 Oktober, sasarannya pemotor tanpa SIM dan lawan arus. Foto: ntmc-polri

NaikMotor – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020. Giat tersebut akan dilaksanakan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Berikut 3 pelanggaran yang akan jadi sasaran Operasi Zebra 2020 tersebut.

Polda Metro Jaya kembai akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan yang akan dimulai pada 26 Oktober hingga 8 November 2020. Adapun giat tersebut bertujuan untuk sosialisasi dan Dikmas Lantas (pendidikan masyarakat lalu lintas) dan hukum.

“Operasi Zebra 2020 akan digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Adapun pada operasi kali ini kita akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif,” terang Kombes Pol Agus Sambodo Purnomo Yogo selaku Ditlantas Polda Metro Jaya.

Namun demikian, Agus juga menjelaskan bahwa bagi pengendara lalu lintas yang terbukti melanggar dan membahayakan akan tetap dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Bagi pengendara yang melanggar dan membahayakan akan tetap dikenakan sanksi hukum. Ada 3 pelanggaran yang kami fokuskan diberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. Seperti melawan arus, SNI helm, serta pelanggaran stop line.”

Sebagai informasi, bagi yang melanggar tiga kesalahan tersebut (melawan arus, helm dan melanggar stop line) akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya kurungan penjara atau denda kisaran Rp500 ribu. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here