NaikMotor – Bank Indonesia telah memberi lampu hijau perihal uang muka atau DP kendaraan listrik 0%. Keringanan uang muka kredit untuk semua kendaraan ramah lingkungan, termasuk juga sepeda motor listrik.
Bank Indonesia (BI) dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/13/PBI/2020 tentang perubahan kedua atas PBI No.20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020, berisikan juga uang muka atau DP kendaraan listrik 0% bagian dari kredit kendaraan ramah lingkungan
Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy),” ungkap Onny Widjanarko selaku Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI.
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :
Jenis Kendaraan | Ketentuan Saat Ini | Penyempurnaan | |||||||
Memenuhi Kriteria | Tidak Memenuhi Kriteria | Memenuhi Kriteria | Tidak Mememnuhi Kriteria | ||||||
NPL/NPF | NPL/NPF | NPL/NPF | NPL/NPF | ||||||
Roda Dua | 10% | 15% | 0% | 15% | |||||
Roda Tiga /Lebih (Non Produktif) | 10% | 20% | 0% | 20% | |||||
Roda Tiga /Lebih (Produktif) | 5% | 10% | 0% | 10% |
(Daus/Prob/NM).