Ini Cara Blokir STNK Sebelum Jual Motor, Biar Tak Kena Pajak Progresif

0
Pemblokiran Hindari Pajak Progresif
Biaya Balik Nama dan pembuatan STNK baru sudah ditetapkan. Foto: dok NMC

NaikMotor – Berniat menjual sepeda motor karena alasan mau membeli motor baru, hal tersebut lumrah terjadi. Namun setelah menjual motor tersebut, baiknya blokir STNK terlebih dulu agar tidak terkena pajak progresif.

Bosan dengan sepeda motor yang dimiliki saat ini dan berniat menjualnya karena ingin mengganti yang baru, jangan lupa untuk memblokir STNK-nya. Hal ini bertujuan agar tidak terkena pajak progresif.

Karena jika motor lama tersebut masih menggunakan nama pemilik yang lama, maka otomatis motor baru yang sudah dibeli nanti akan menjadi motor kedua yang tercatat di Samsat. Dengan begitu, nilai pajak kendaraan yang harus dibayar akan jadi lebih mahal.

Cara blokir STNK tidak rumit, dengan cara mengunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id dan menyiapkan beberapa dokumen berikut ini untuk di upload melalui situs tersebut.

Biaya Balik Nama
Foto: Istimewa

Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain yaitu foto copy KTP, surat kuasa bermaterai serta foto copy KTP yang dikuasakan, Surat/ Akta penyerahan/ Bukti pembayaran, foto copy STNK/ BPKB, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan mengisi surat pernyataan yang dapat di akses pada situs bprd.jakarta.go.id.

Setelah sukses dengan mengupload dan mengisi persyaratan yang dibutuhkan tersebut, langkah selanjutnya adalah menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Samsat.

Namun, jika ingin lebih cepat bisa dengan cara datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen pelengkap seperti di atas serta materai Rp 6.000. Selanjutnya, di kantor Samsat ada formulir yang harus diisi yang mencakup data-data tentang kendaraan tersebut.

Setelah selesai tinggal serahkan kepada petugas, lalu akan dicek melalui sistem mereka. Dan ketika data-datanya sudah valid dan sesuai, maka blokir langsung berhasil saat itu juga. Nantinya petugas akan memberikan tanda terima dari blokir STNK kendaraan tersebut sebagai bukti. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here