NaikMotor – Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa pengendalian transportasi untuk wilayah DKI Jakarta masih mengacu Permenhub 41 tahun 2020 selama PSBB jilid 2.
Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di sektor transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian yang diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu.
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam rilis resminya.
Adita mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Selain itu, para operator prasarana dan sarana harus memastikan semua protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan no 11 (transportasi darat), No 12 (transportasi laut), No 13 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi Kereta Api) terlaksana sesuai ketentuan. Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot. Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran no 11 dan no 14 tahun 2020. Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan”, imbuh Adita. (Daus/Prob/NM).