NaikMotor – Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwasanya terhitung mulai bulan Oktober 2020, Down Payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan listrik alias bebas uang muka.
Untuk merangsang permintaan kredit kendaraan bermotor di tengah pandemi, Bank Indonesia (BI) kembali merevisi DP atau uang muka mulai bulan Oktober 2020. Namun, hanya untuk kendaraan zero emission alias kendaraan berpenggerak listrik.
“BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen. Keputusan ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5 persen,” ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resminya.
Sementara itu, Victor Lee selaku Global Marketing MBI menyambut gembira dengan adanya keputusan dari Bank Indonesia tersebut. “Berita yang sangat bagus untuk konsumen yang akan membeli kendaraan listrik,” ungkapnya secara singkat saat kami hubungi lewat pesan singkat.
Sebagai informasi, keringanan ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh BI. Pada September 2019 silam, Bank Indonesia sudah menurunkan uang muka kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dari 20-25 % menjadi 5-10 %.
Detailnya, uang muka minimum untuk kendaraan roda dua adalah 10 %, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif 10 %, serta kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif 5% sesuai Perpres Nomor 55 tahun 2019. (Daus/Prob/NM).