NaikMotor – Mendengarkan musik memang suat hal yang mengasyikkan. Namun jika dilakukan sembari mengendari sepeda motor apakah diperbolehkan, begini aturannya.
Masih banyak pengendara sepeda motor yang memasang headset untuk mendengarkan musik menemani perjalanan, utamanya situasi macet. Banyak kontroversi mengenai aturan hal tersebut, sebab tidak ada pasal yang spesifik menegaskan aturan larangan memakai headset sambil berkendara.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 106 Ayat (1) disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
“Memang tidak ada aturan yang spesifik mengenai larangan mendengar musik sambil berkendara. Namun untuk keamanan baiknya volume musik tidak terlalu keras, sehingga masih bisa dengar klakson dari kendaraan lain serta konsentrasi situasi jalanan,” terang Jusri Pulubuhu selaku Founder & Lead Instructor JDDC.
Berdasarkan penjelasan Pasal 106 ayat (1), perhatian atau konsentrasi pengendara bisa terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan.
Nah, bagi sobat naikmotor.com yang terbiasa berkendara sambil mendengarkan alunan irama, baiknya volume tidak terlalu tinggi agar masih tetap bisa fokus konsentrasi berkendara dan mendengar klakson dari kedaraaan lain di sekitarnya. (Daus/Prob/NM).